Jokowi Terbitkan Perpres Kemudahan Berusaha

Jokowi Terbitkan Perpres Kemudahan Berusaha

Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Aturan main tersebut bakal memperlancar perizinan untuk pengusaha, termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setelah mendapat persetujuan penanaman modal.

Dalam aturan baru itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertanggungjawab langsung ke Presiden. Adapun aturan itu telah ditetapkan Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly sejak 26 September lalu.

Satgas tersebut terdiri dari perwakilan pemerintah pusat dari banyak Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Satgas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha,” ujar Jokowi dalam Perpres tersebut, Selasa (10/10).

Satgas tersebut akan ditujukan, khususnya untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Kawasan Industri (KI), dan/atau kawasan pariwisata.

Dalam pelaksanaannya nanti, Satgas akan menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissin/OSS). Dengan demikian, perizinan berusaha dari seluruh pos masuk ke sistem yang sama.

Sementara dari sisi anggaran, kerja Satgas akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan main ini akan menyempurnakan langkah reformasi perizinan yang sebelumnya telah dituangkan pemerintah dalam 15 paket kebijakan ekonomi sejak dua tahun terakhir.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres 91/2017, saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas tengah mengadakan rapat koordinasi untuk pembentukan Satgas tersebut.

Sumber: www.cnnindonesia.com